Paguyuban Kerukunan Umat Beragama
Di Kecamatan Sumowono direncanakan akan dibentuk sebuah Paguyuban Kerukunan Umat Beragama yang nantinya memiliki peran Moderasi Beragama, yaitu membuat rukun umat beragama. Dasarnya ada pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah no 37 tahun 2022 tentang Sinergitas Penguatan Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Jawa Tengah. Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk […]
Baca Selanjutnya..