Sumowono, Selasa, 21 Februari 2023
Untuk mengetahui pembagian harta warisan menurut islam dan urutan ahli warisnya, Pemerintah Kecamatan Sumowono mengadakan Bimbingan Teknis bagi Perangkat Desa.
Oleh : Drs. H. NURUDIN, M.Pd.I
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Semarang
Warisan berasal dari bahasa arab “Al- miirats” yang dapat di artikan berpindahnya sesuatu kepada orang lain.
Warisan adalah harta baik materi atau material yang di dipindahkan sebagai kepemilikan diberikan kepada ahli waris dari pewaris yang sudah meninggal dunia.
Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia, juga mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibat – akibatnya bagi ahli waris.
Pada asasnya, yang dapat diwariskan hanyalah hak – hak dan kewajiban di bidang hukum kekayaan saja. Kecuali, ada hak dan kewajiban dalam bidang hukum kekayaan yang tidak dapat diwariskan, yaitu Perjanjian kerja, hubungan kerja, dan pemberian kuasa.
SUBYEK HUKUM WARIS
1. Pewaris : Orang yang meninggalkan harta
2. Harta waris : Diduga meninggal dengan meninggalkan harta
3. Ahli waris: Sudah lahir pada saat warisan terbuka (Pasal 863 KUHPer)
SEBAB SEBAB MEMPEROLEH WARIS
- Garis Keturunan Yaitu: anak, saudara, ayah , ibu
Dasar : QS. An-Nisa: 7
لرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا ﴿ ٧﴾
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
- QS. An-Nisa: 11
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
Allah mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.
- Karena Ikatan Perkawinan Yaitu : suami atau Istri (An-Nisa’ ayat 12.)
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.
- Wala. Adalah hubungan yang tercipta dari tindakan seseorang pemilik budak yang memerdekakan budaknya. Kemudian bekas budak itu mati dan meninggalkan harta warisan maka orang yang telah memerdekakan budak tersebut berhak mendapat harta warisan dari budak yang dimerdekakan tersebut. QS. Al-Anfal:
وَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْ بَعْدُ وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا مَعَكُمْ فَأُولَٰئِكَ مِنْكُمْ ۚ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ ﴿ ٧٥﴾
Dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
- Wasiat. Apabila sepanjang hidupnya pewaris telah membuat surat wasiat yang menyatakan bahwa orang tersebut berhak mendapat hak atas harta peninggalan setelah pewaris meninggal.
Surat Al-Baqarah ayat 180.
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ ﴿ ١٨٠﴾
“Diwajibkan atas kamu apabila sesorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara makruf (ini adalah) kewajiban atas orang-orang bertakwa.”
Wasiat ini dibatasi tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta warisan setelah dikurangi semua beban dan biaya.
GOLONGAN AHLI WARIS
Golongan Ahli Waris Laki-laki ada 14
- Anak laki-laki. 8. Anak lk2 dari saudara lk2
- Cucu lk2 ( anak lk2 dari anak lk2) 9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki
- Bapak 10. Anak lk2 dari saudara sebapak
- Kakek 11. Paman ( saudara lk2 bapak kandung)
- Saudara lk2 sekandung 12. Paman ( saudara lk2 yang sebapak)
- Saudara lk2 seibu 13. Anak lk2 dari paman yg sebapak
- Saudara lk2 sebapak 14. Suami
Apabila ahli waris tersebut semua ada maka yang berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan adalah hanya tiga saja yaitu:
- Anak laki-laki
- Bapak
- Suami
Golongan Ahli waris perempuan ada 9 :
- Anak perempuan 6. Saudara perempuan sebapak
- Cucu perempuan 7. Saudara perempuan seibu
- Nenek( ibu dari bapak) 8. Istri
- Nenek (ibu dari ibu) 9. Ibu
- Saudara perempuan sekandung
Apabila ahli waris semua ada maka yang berhak memperoleh bagian dari harta peninggalan hanya 5 golongan saja yaitu:
- Istri
- Anak perempuan
- Cucu perempuan dari dari anak laki-laki
- Ibu
- Saudara Perempuan Sekandung
Apabila semua ahli waris ada baik laki-laki maupun perempuan , maka yang berhak mendapatkan harta warisan adalah 5 golongan saja yitu:
- Suami/ istri
- Ibu
- Bapak
- Anak laki-laki
- Anak perempuan.