Kec Sumowono Layak Anak

Umum

Berbagai pihak berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin pemenuhan hak- hak anak tersebut, mulai dari institusi terkecil yaitu keluarga, masyarakat, Pemerintah Desa, Kecamatan , Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah. Untuk mempercepat pemenuhan hak-hak anak telah disusun kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA), dan telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA) serta Peraturan Daerah KabupatenSemarang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Dalam perkembangannya sejumlah Kepala Desa di Sumowono dimotivasi untuk mengembangkan Desa layak anak. Karena mereka menyadari bahwa anak merupakan modal, investasi dan potensi yang akan menjadi sumber daya pembangunan Desa/Kelurahan atau sumber daya bangsa dan Negara Indonesia yang berkualitas apabila terpenuhi hak-haknya dengan optimal.

Dengan terwujudnya Desa/ Kelurahan layak anak akan memberikan kontribusi terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak, Provinsi Layak Anak, Indonesia Layak Anak, dan selanjutnya menjadi Dunia Layak Anak.

Setiap anak yang dilahirkan harus dipertangungjawabkan. Secara individu anak merupakan tanggung jawab keluarga atau orang tuanya di dunia maupun di akhirat. Baik atau buruknya kualitas anak ditentukan oleh orang tua anak tersebut.

Namun dalam kehidupan sosial, anak merupakan tanggungjawab negara, melalui Pemerintah, para Pemimpin dan pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang anak.

Kegiatan yang Dilaksanakan dalam Program Kecamatan Layak Anak Sumowono nantinya antara lain :

  1. Memastikan desa/kelurahan menjadi kampung siaga bencana.
  2. Melaksanakan penyuluhan pencegahan dan pengurangan dampak bencana alam dan konflik sosial.
  3. Melaksanakan upaya pencegahan dampak bencana danpengurangan dampak bencana
  4. Pencegahan dan penanganan anak berhadapan dengan hukum.
  5. Menjamin anak dari kelompok minoritas dan terisolasi dapat menikmati budayanya dan melaksanakan ajaran agama.
  6. Penyuluhan dan pencegahan kekerasan pada anak.
  7. Penyuluhan dan pencegahan penyalahgunaan NAPZA.
  8. Penyuluhan dan pencegahan pekerja anak.
  9. Mengenali masalah secara dini resiko kemungkinan anak dieksploitasi seksual maupun ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *