Ruang Terbuka Hijau Sumowono

Kesejahteraan

Ruang Terbuka Hijau Publik Sumowono merupakan pekerjaan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum di atas 3 bidang tanah termasuk lapangan sepak bola milik desa Sumowono dengan besaran anggaran 4.000.000.000, yang diumumkan pelaksanaannya dengan lelang pascakualifikasi dimana harga terendah pada proses lelang ditentukan sebagai pemenang dan pekerjaan tersebut dijadwalkan berakhir pada bulan Desember tahun 2021 meliputi pembangunan taman, jalan, paving, saluran, lahan parkir serta bangunan.

Total lahan yang dikerjakan seluas 14.335 m2 dengan lahan bangunan seluas 222,55 m2, luas lahan terbuka hijau sebesar 14.112,45 m2. Prosentase penggunaan lahan terbuka sebesar 98% dari keseluruhan bangunan.

Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan kebutuhan penting bagi sebuah wilayah perkotaan dan merupakan amanat Undang-Undang Penataan Ruang. Kota Ungaran saat ini memiliki luasan RTH publik yang masih dibawah 20%. Hal tersebut menjadikan Sumowono yang belum memenuhi salah satu syarat dalam menuju Green City.

Arahan pengembangan Ruang Terbuka Hijau berdasarkan pendekatan green planning dibagi dalam dua bagian, yaitu arahan berfokus pada penambahan luas Ruang Terbuka Hijau Publik (minimal 20%) dan arahan berfokus pada upaya menjaga keberadaan RTH Privat (minimal 10%). Perancangan Ruang Terbuka Hijau juga mempertimbangkan konsep alun-alun sebagai wujud kearifan lokal.

DPU juga telah membuatkan saluran drainase di bagian belakang untuk menuju pada Sungai Ringin dan juga membuat Sumur Resapan sebanyak 5 titik di lokasi yang nantinya akan disebut sebagai Alun – Alun Sumowono tersebut.

Nantinya seluruh seluruh Ruang Terbuka Hijau Publik dikelola oleh Pemerintah Desa Sumowono yang akan membentuk BUMDES dengan diberi jam operasional pukul 06.00 sampai dengan 21.00 malam. Untuk itu juga telah dibuatkan pos pengelola sekaligus untuk kantor pengawasan dan pusat informasi Ruang Terbuka Hijau Publik.

Untuk layanan sampah, dari Pemerintah Desa menyediakan tenaga kebersihan, menyediakan TPS di lokasi Ruang Terbuka Hijau serta dilakukan pemilahan sampah melalui penempatan tempat sampah pemilah sesuai jenis sampah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *