Paguyuban Kerukunan Umat Beragama
Di Kecamatan Sumowono telah dibentuk sebuah Paguyuban Kerukunan Umat Beragama yang memiliki peran Moderasi Beragama, yaitu membuat rukun umat beragama. Dasarnya ada pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah no 37 tahun 2022 tentang Sinergitas Penguatan Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Jawa Tengah. Paguyuban Kerukunan Umat Beragama, adalah turunan dari Forum Kerukunan Umat Beragama yang disingkat FKUB, […]
Baca Selanjutnya..